Pendaftaran tanah adalah rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan
dan teratur, meliputi pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan
rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Satu tujuan dari pendaftaran tanah, yaitu
untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum. Maka untuk memenuhi
tujuan tersebut, Kantor Pertanahan memberi informasi kepada masyarakat yang
tanahnya belum terdaftar agar segera mendaftarkan tanahnya guna memperoleh
kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Pendaftaran
Pertama Kali Konversi – Sistematik
Penjelasan
Alur Pendaftaran:
1. Penerimaa dan Pemeriksaan Dokumen
Pada tahap ini pemohon menyerahkan dokumen
pendukung dan persyaratan kepada Badan Pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan
oleh Badan Pertanahan. Pemeriksaan meliputi keterangan mengenai letak, batas,
dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan di atasnya.
2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran
Pemeriksaan Tanah dan Pendaftaraan Hak tanah
Pemohon Daftar dan Bayar Pemohon Daftar ke
BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan membayar administrasi yang telah ditentukan
oleh pihak BPN. Kemudian Pemohon akan memperoleh Kwitansi Bukti Permohonan (BP)
dari pihak BPN. Jumlah biaya Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900
tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
3. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
a.
Pembuatan peta dasar pendaftaran
Penyiapan peta dasar pendaftaran
diperlukan, agar setiap bidang tanah yang didaftar dijamin letaknya secara
pasti, karena dapat di rekonstruksi dilapangan setiap saat. Dengan adanya peta
dasar pendaftaran tersebut bidang tanah yang didaftar dapat diketahui letaknya
dalam kaitannya dengan bidang-bidang tanah yang lain dalam suatu wilayah,
sehingga dapat dihindarkan terjadinya penerbitan sertifikat ganda atas satu
bidang tanah.
b.
Penetapan batas bidang-bidang tanah
Dalam penetapan batas-batas bidang tanah
pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik
diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang
berkepentingan. Setelah itupembatasan dilakukan dengan peletakkan tanda-tanda batas disetiap sudut bidang tanah
yang bersangkutan.
c.
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
pendaftaran
Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan
batas-batasnya diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta pendaftaran tanah.
Jika dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada peta dasar
pendaftaran, dapat digunakan peta lain sepanjang peta tersebut memenuhi syarat
untuk pembuatan peta dasar pendaftaran.
Jika dalam wilayah tersebut belum tersedia peta dasar pendaftaran maupun
peta lainnya pembuatan peta dasar pendaftaran dilakukan bersama dengan
pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
Pengukuran Pengukuran dilakukan dengan
cara pemasangan patok dan peta bidang pada tanah yang akan di sertipikatkan
tersebut. Pemasangan Patok dan Peta Bidang dilakukan oleh petugas BPN dan
disaksikan oleh Tetangga samping kanan kiri muka belakang tanah tersebut.
d.
Pembuatan daftar tanah
Bidang atau bidang-bidang tanah yang sudah
dipetakan atau dibukukan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran, dibukukan
dalam daftar tanah. Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan
diatur oleh menteri. Daftar tanah dimaksudkan sebagai sumber informasi yang
lengkap mengenai nomor bidang, lokasi dan penunjukan ke nomor surat ukur
bidang-bidang tanah yang ada di wilayah pendaftaran, baik sebagai hasil
pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaan kemudian.
e.
Pembuatan surat ukur
Pada bidang tanah yang mempunyai hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah
wakaf yang sudah diukur serta di petakan dalam peta pendaftaran, dibuat surat
ukur untuk keperluan pendaftaran haknya. Untuk wilayah pendaftaran sporadik
yang belum ada di peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran.
Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan
oleh menteri.
4. Pengumuman
Pengumuman Dua hal yang harus diumumkan,
yaitu: Di bidang fisik: menunjukkan ciri-ciri obyek tanah tersebut. Di bidang
yuridis: menunjukkan ciri-ciri subjek tanah tersebut. Pengumuman diumumkan
selama 60 hari di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Ajudikasi,
Kantor Pertanahan dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
5. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat
Apabila melewati waktu pengumuman tidak
ada keberatan/gugatan dari pihak dari manapun, maka pembukuan hak dapat
dilakukan. Tahapan Pembukuan Hak dilakukan oleh petugas BPN.
Pembukuan hak dilakukan berdasarkan alat
bukti dan berita acara pengesahan. Hak atas tanah, Hak pengelolaan, tanah wakaf
dan hak milik atas satuan rumah susun di daftar dengan membukukannya dalam buku
tanah, yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan,
dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
Pembukuan hak tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan acara pengesahan.
Pembukuan hak dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan
bukti, bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya
yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut Peraturan
Pemerintah.
Setelah dilakukan pembukuan Hak atas tanah
maka dilakukan penerbitan sertifikat. sertifikat tanah merupakan surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Apabila suatu bidang
tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum
yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasai
tanah tersebut, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut
tidak dapat lagi menuntut haknya apabila dalam waktu 5 tahun sejak
diterbitkannya sertifikat tersebut tidak mengajukan keberatan secara tertulis
kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan
ataupun tidak mengajukan gugatan pada pengadilan mengenai penguasaan tanah atau
penerbitan sertifikat tersebut.
6. Penyerahan Sertifikat
Setelah semua alur diatas telah dilalui
maka BPN akan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Tanah Kepada Pemohon apabila
pemohon telah menyelesaikan semua biaya administrasi. Lama waktu pengerjaan
dari alur pertama hingga penyerahan sertifikat adalah 90 hari per seratus
bidang.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika
permohonannya dikuasakan.
2. Identitas diri pemohon dan atau
kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang).
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya
hak yang bersangkutan, yaitu:
a. Surat tanda bukti hak milik yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan
berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat
keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun
sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak
yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya,
atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik,
pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah
tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan
yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas
hak yang dialihkan, atau
f. akta
pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan
dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang
dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai
alas hak yang diwakafkan, atau
h. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat
Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak
yang dialihkan, atau
i. surat
penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh
Pemerintah Daerah, atau
j. Surat
keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k. lain-lain bentuk alat pembuktian
tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan
VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
l. Surat-surat
bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
4.
Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari
tetua adat / penduduk setempat.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
Biaya dan Waktu
1 Sesuai
PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya
pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
2 Waktu:
90 hari/100 bidang.
3 1
(satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
DAFTAR
PUSTAKA
Republik Indonesia, 2011, Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, Indonesia
Arnanda, 2013,
http://jalbisa.blogspot.com/2013/01/tata-cara-dan-prosedur-pendaftaran.html,
Semarang
Damsik, 2010, http://damsikjustitia.blogspot.com/2010/04/cara-pendaftaran-tanah.html,
Yogyakarta
Ngebolong, 2012,
http://bollong-bollong.blogspot.com/2012/12/tata-cara-pendaftaran-tanah.html,
Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar