Minggu, November 10, 2013

Skema Pelayanan Pendaftaran Tanah


Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Satu tujuan dari pendaftaran tanah, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum. Maka untuk memenuhi tujuan tersebut, Kantor Pertanahan memberi informasi kepada masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar segera mendaftarkan tanahnya guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Pendaftaran Pertama Kali Konversi – Sistematik
Penjelasan Alur Pendaftaran:
1.       Penerimaa dan Pemeriksaan Dokumen
Pada tahap ini pemohon menyerahkan dokumen pendukung dan persyaratan kepada Badan Pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pertanahan. Pemeriksaan meliputi keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan di atasnya.
2.       Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah dan Pendaftaraan Hak tanah
Pemohon Daftar dan Bayar Pemohon Daftar ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan membayar administrasi yang telah ditentukan oleh pihak BPN. Kemudian Pemohon akan memperoleh Kwitansi Bukti Permohonan (BP) dari pihak BPN. Jumlah biaya Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
3.    Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
a.    Pembuatan peta dasar pendaftaran
Penyiapan peta dasar pendaftaran diperlukan, agar setiap bidang tanah yang didaftar dijamin letaknya secara pasti, karena dapat di rekonstruksi dilapangan setiap saat. Dengan adanya peta dasar pendaftaran tersebut bidang tanah yang didaftar dapat diketahui letaknya dalam kaitannya dengan bidang-bidang tanah yang lain dalam suatu wilayah, sehingga dapat dihindarkan terjadinya penerbitan sertifikat ganda atas satu bidang tanah.
b.    Penetapan batas bidang-bidang tanah
Dalam penetapan batas-batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Setelah itupembatasan dilakukan dengan peletakkan  tanda-tanda batas disetiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
c.    Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta pendaftaran tanah. Jika dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada peta dasar pendaftaran, dapat digunakan peta lain sepanjang peta tersebut memenuhi syarat untuk pembuatan peta dasar pendaftaran.
Jika dalam wilayah tersebut  belum tersedia peta dasar pendaftaran maupun peta lainnya pembuatan peta dasar pendaftaran dilakukan bersama dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
Pengukuran Pengukuran dilakukan dengan cara pemasangan patok dan peta bidang pada tanah yang akan di sertipikatkan tersebut. Pemasangan Patok dan Peta Bidang dilakukan oleh petugas BPN dan disaksikan oleh Tetangga samping kanan kiri muka belakang tanah tersebut.
d.    Pembuatan daftar tanah
Bidang atau bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibukukan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran, dibukukan dalam daftar tanah. Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan diatur oleh menteri. Daftar tanah dimaksudkan sebagai sumber informasi yang lengkap mengenai nomor bidang, lokasi dan penunjukan ke nomor surat ukur bidang-bidang tanah yang ada di wilayah pendaftaran, baik sebagai hasil pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaan kemudian.
e.     Pembuatan surat ukur
Pada bidang tanah yang mempunyai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah wakaf yang sudah diukur serta di petakan dalam peta pendaftaran, dibuat surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya. Untuk wilayah pendaftaran sporadik yang belum ada di peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran. Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh menteri.
4.   Pengumuman
Pengumuman Dua hal yang harus diumumkan, yaitu: Di bidang fisik: menunjukkan ciri-ciri obyek tanah tersebut. Di bidang yuridis: menunjukkan ciri-ciri subjek tanah tersebut. Pengumuman diumumkan selama 60 hari di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Ajudikasi, Kantor Pertanahan dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
5.  Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat
Apabila melewati waktu pengumuman tidak ada keberatan/gugatan dari pihak dari manapun, maka pembukuan hak dapat dilakukan. Tahapan Pembukuan Hak dilakukan oleh petugas BPN.
Pembukuan hak dilakukan berdasarkan alat bukti dan berita acara pengesahan. Hak atas tanah, Hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun di daftar dengan membukukannya dalam buku tanah, yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Pembukuan hak tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan acara pengesahan. Pembukuan hak dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti, bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut Peraturan Pemerintah.
Setelah dilakukan pembukuan Hak atas tanah maka dilakukan penerbitan sertifikat. sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Apabila suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasai tanah tersebut, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut haknya apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan pada pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
6.  Penyerahan Sertifikat
Setelah semua alur diatas telah dilalui maka BPN akan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Tanah Kepada Pemohon apabila pemohon telah menyelesaikan semua biaya administrasi. Lama waktu pengerjaan dari alur pertama hingga penyerahan sertifikat adalah 90 hari per seratus bidang.

Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.  akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.

4. Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.

5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

Biaya dan Waktu
1 Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
2 Waktu: 90 hari/100 bidang.
3 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia, 2011, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, Indonesia
Arnanda, 2013, http://jalbisa.blogspot.com/2013/01/tata-cara-dan-prosedur-pendaftaran.html, Semarang
Damsik, 2010, http://damsikjustitia.blogspot.com/2010/04/cara-pendaftaran-tanah.html, Yogyakarta
Ngebolong, 2012, http://bollong-bollong.blogspot.com/2012/12/tata-cara-pendaftaran-tanah.html, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar